Ia adalah
An- Nu’man bin Tsabit bin Zutho bin Mahan At- tamimy, yang lebih dikenal dengan
nama Abu Hanifah, menurut sebuah riwayat ia diberi laqob Abu Hanifah karena
seringnya orang melihatnya membawa tinta.
Lahir di
Kufa- kota yang didirikan oleh Umar bin Khotob tahun 17 Hijriah setelah
berhasil menaklukkan Persia- pada tahun 80 Hijriah yang bertepatan dengan tahun
609 Masehi dan wafat di Baghdad pada tahun 150 Masehi yang bertepatan dengan
tahun 764 Masehi.
Ia hidup
pada zaman Sahabat masih hidup dan menurut sebuah riwayat ia termasuk tabi’in
karena sempat bertemu dengan beberapa Sahabat dan meriwayatkan hadits dari
mereka termasuk Anas bin Malik saat berkunjung ke Kufah.
Abu Hanifah
adalah Ahli fiqih yang punya kekuatan dalam masalah logika dan akal, sehingga
beliau dijuluki dengan Imam Ahlu Ro’yi; karena lebih dominan menggunakan
pendapat dalam berijtihad, walaupun sedikitnya beliau menggunakan Atsar dalam
pendapatnya namun tidak menafikan beliau tidak menggunakan hadits sama sekali,
karena beliau adalah seorang ahli hadits. Hal ini dikarenakan kehayi- hatian beliau dalam periwayatan hadits dan sangat ketat
dalam menetapkan syarat hadits shohih, yang mana pada masa itu banyak muncul
hadits- hadits palsu , selain itu ia adalah pedagang kain sutra.
Imam Abu
Hanifah berguru dengan banyak ulama yang hidup dizamannya diantaranya:
1. Hammad bin Abu
Sulaiman
2. Ikrimah maula
Ibnu Abbas
3. Nafi’ maula Ibnu
umar
Dan dari murid- murid beliau banyak lahir ulama besar diantaranya:
1. Muhammad bin
Hasan Asy- Syaibani(132
– 189 H). Lahir di Damaskus (Suriah) dan besar di Kufah dan menimbah ilmu di
Baghdad. Pernah menimba ilmu kepada Abu Hanifah, kemudian Abu Yusuf. Pernah
menimba ilmu kepada Imam Malik bin Anas. Ia juga termasuk mujtahid mutlak. Ia
menulis kitab masail An- Nawadir dan kitab Zhahir Ar-Riwayah sebagai
pegangan mazhab Hanafi yang terdiri dari enam kitab: Al- Mabsuth, Al- Jami’
Al- Kabir, Al- jami’ Al- Shoghir, Al- Sair Al- Kabir, Al- Sair Asl- Shoghir,
dan Az- Ziyadat. Wafat di Kota Ray bertepatan dengan wafatnya Imam Al-
Kisa’i.
2. Abu yusuf
Ya’qub bin Ibrahim Al- Anshori dari Kufah (113 – 182 H). Beliau menjadi hakim agung di masa
Khalifah Harun Al Rasyid dan diberi gelar oleh Khalifah dengan Qodhi Qudhot
( Hakim dari semua hakim ). Beliau juga sebagai mujtahid mutlak (mujtahid yang
menguasai seluruh disiplin Ilmu fiqih).
3. Zufar bin Al-
Khudhoil bin Qois Al- Kufi lahir pada tahun 110 H di Asfahan dan wafat pada tahun 158 H di Bashrah.
Zufar pada hakikatnya adalah seorang ahli hadits, kemudian beliau menguasai
ilmu logika dan menjadi ahli dalam masalah qiyas atas suatu masalah. Ia juga
sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, meski tidak mustaqil.
4. Hasan bin
Ziyad Al- lu’lu’I
wafat pada tahun 204 Hijriah, Awalnya beliau berguru langsung kepada Abu
Hanifah, kemudian sepeninggalnya, beliau berguru kepada kedua orang muridnya,
yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Beliau terkenal sebagai orang yang meriwayatkan
hadits, dan juga meriwayatkan hasil-hasil ijtihad Abu Hanifah. Namun riwayatnya
tidak seperti riwayat Muhammad dalam Dzhahiru Ar-Riwayah.
Ushul
Madzhab Hanafi
Dasar
pengambilan hukum dalam madzhab Hanafi ada 8:
1. Al-Qur’an,
2. As- Sunah,
3. Ijma’,
4. Qiyas,
5. Al- Istihsan,
6. Al- Istishlah
7. , Al- urf,
8. dan Al- Istishhab.
Empat pertama adalah dasar hukum yang
disepakati oleh mayoritas ulama, sedangkan empat berikutnya adalah yang
diperselisihkan oleh para ulama.
Ada beberapa
kitab utama yang menjadi rujukan dalam mazhab Al-Hanafiyah ini, antara lain :
1. Al- Mabsut karya
Muhammad bin Ahmad bin Sahl As- Sarkhosi
2. Badai’i As-
Shoma’I fi Tartibi As- Syaro’I karya Ala’uddin Abu Bakarbin Mas’ud Al- Kasani
3. Al- Hidayah ma’a
Fathil Qodir karya Ali bin Abi Bakar bin Abdul Jalil Al- Marghinani
4. Tabyinu Al-
Haqoiq syarh Kanzu Ad- Daqoiq karya Fakhruddin Utsman bin Ali Az- Zailami
5. Fathul Qodir
Syarh Ala Al- Hidayah karya Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid bin Al- Hamam
Madzhab
Hanafi banyak digunakan oleh umat islam di Pakistan, India, Turki, China dan
negeri- negeri lain dibelakang sungai. Dan merupakan madzhab yang digunakan
sebagai undang- undang resmi pada masa kekhalifahan Turki Utsmani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar