Selasa, 13 Oktober 2015

Lebih Mengenal Abu Hanifah dan Madzhab Hanafi



Ia adalah An- Nu’man bin Tsabit bin Zutho bin Mahan At- tamimy, yang lebih dikenal dengan nama Abu Hanifah, menurut sebuah riwayat ia diberi laqob Abu Hanifah karena seringnya orang melihatnya membawa tinta.
Lahir di Kufa- kota yang didirikan oleh Umar bin Khotob tahun 17 Hijriah setelah berhasil menaklukkan Persia- pada tahun 80 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 609 Masehi dan wafat di Baghdad pada tahun 150 Masehi yang bertepatan dengan tahun 764 Masehi.
Ia hidup pada zaman Sahabat masih hidup dan menurut sebuah riwayat ia termasuk tabi’in karena sempat bertemu dengan beberapa Sahabat dan meriwayatkan hadits dari mereka termasuk Anas bin Malik saat berkunjung ke Kufah.
Abu Hanifah adalah Ahli fiqih yang punya kekuatan dalam masalah logika dan akal, sehingga beliau dijuluki dengan Imam Ahlu Ro’yi; karena lebih dominan menggunakan pendapat dalam berijtihad, walaupun sedikitnya beliau menggunakan Atsar dalam pendapatnya namun tidak menafikan beliau tidak menggunakan hadits sama sekali, karena beliau adalah seorang ahli hadits. Hal ini dikarenakan  kehayi- hatian beliau  dalam periwayatan hadits dan sangat ketat dalam menetapkan syarat hadits shohih, yang mana pada masa itu banyak muncul hadits- hadits palsu , selain itu ia adalah pedagang kain sutra.
Imam Abu Hanifah berguru dengan banyak ulama yang hidup dizamannya diantaranya:
1.      Hammad bin Abu Sulaiman
2.      Ikrimah maula Ibnu Abbas
3.      Nafi’ maula Ibnu umar
Dan  dari murid- murid beliau  banyak lahir ulama besar diantaranya:
1.      Muhammad bin Hasan Asy- Syaibani(132 – 189 H). Lahir di Damaskus (Suriah) dan besar di Kufah dan menimbah ilmu di Baghdad. Pernah menimba ilmu kepada Abu Hanifah, kemudian Abu Yusuf. Pernah menimba ilmu kepada Imam Malik bin Anas. Ia juga termasuk mujtahid mutlak. Ia menulis kitab masail An- Nawadir dan kitab Zhahir Ar-Riwayah sebagai pegangan mazhab Hanafi yang terdiri dari enam kitab: Al- Mabsuth, Al- Jami’ Al- Kabir, Al- jami’ Al- Shoghir, Al- Sair Al- Kabir, Al- Sair Asl- Shoghir, dan Az- Ziyadat. Wafat di Kota Ray bertepatan dengan wafatnya Imam Al- Kisa’i.
2.      Abu yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al- Anshori dari Kufah (113 – 182 H). Beliau menjadi hakim agung di masa Khalifah Harun Al Rasyid dan diberi gelar oleh Khalifah dengan Qodhi Qudhot ( Hakim dari semua hakim ). Beliau juga sebagai mujtahid mutlak (mujtahid yang menguasai seluruh disiplin Ilmu fiqih).
3.      Zufar bin Al- Khudhoil bin Qois Al- Kufi lahir pada tahun 110 H di Asfahan dan wafat pada tahun 158 H di Bashrah. Zufar pada hakikatnya adalah seorang ahli hadits, kemudian beliau menguasai ilmu logika dan menjadi ahli dalam masalah qiyas atas suatu masalah. Ia juga sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, meski tidak mustaqil.
4.      Hasan bin Ziyad Al- lu’lu’I wafat pada tahun 204 Hijriah, Awalnya beliau berguru langsung kepada Abu Hanifah, kemudian sepeninggalnya, beliau berguru kepada kedua orang muridnya, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Beliau terkenal sebagai orang yang meriwayatkan hadits, dan juga meriwayatkan hasil-hasil ijtihad Abu Hanifah. Namun riwayatnya tidak seperti riwayat Muhammad dalam Dzhahiru Ar-Riwayah.



Ushul Madzhab Hanafi
Dasar pengambilan hukum dalam madzhab Hanafi ada 8:
1.       Al-Qur’an,
2.       As- Sunah,
3.      Ijma’,
4.       Qiyas,
5.       Al- Istihsan,
6.       Al- Istishlah
7.      , Al- urf,
8.       dan Al- Istishhab.
 Empat pertama adalah dasar hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama, sedangkan empat berikutnya adalah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Ada beberapa kitab utama yang menjadi rujukan dalam mazhab Al-Hanafiyah ini, antara lain :
1.      Al- Mabsut karya Muhammad bin Ahmad bin Sahl As- Sarkhosi
2.      Badai’i As- Shoma’I fi Tartibi As- Syaro’I karya Ala’uddin Abu Bakarbin Mas’ud Al- Kasani
3.      Al- Hidayah ma’a Fathil Qodir karya Ali bin Abi Bakar bin Abdul Jalil Al- Marghinani
4.      Tabyinu Al- Haqoiq syarh Kanzu Ad- Daqoiq karya Fakhruddin Utsman bin Ali Az- Zailami
5.      Fathul Qodir Syarh Ala Al- Hidayah karya Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid bin Al- Hamam
Madzhab Hanafi banyak digunakan oleh umat islam di Pakistan, India, Turki, China dan negeri- negeri lain dibelakang sungai. Dan merupakan madzhab yang digunakan sebagai undang- undang resmi pada masa kekhalifahan Turki Utsmani.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar