Beberapa
masalah tentang I’tikaf
Oleh:
Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan – hafidzohullah-
I’tikaf
adalah ibadah yang agung, sebagaimana kalam Allah kepada Ibrahim dan Ismail as,
yang termaktub dalam surat Al Baqoroh ayat: 125
أن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَعِ السُّجُودِ
"Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf,
yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".
وَلاَ تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنتُمْ عَكِفُوْنَ فِيْ المَسَاجِدِ
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri'tikaf dalam masjid- Al Baqoroh: 187-
Ini adalah sunnah Nabi SAW yang mana beliau ber I’tikaf pada
10 malam pertengahan bulan Ramadhan untuk mencari Lailatul Qodr, kemudian pada
akhir hidupnya beliau ber I’tikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan,
setelah jelas bahwa Lailatul Qodr terdapat pada 10 malam terakhir bulan
Ramadhan, beliaupun mengajak serta istri- istri beliau untuk ber I’tikaf.
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan maksud untuk
beribadah kepada Allah saja, dengan sholat, dzikir, membaca Al Qur’an, serta menjauhkan
diri dari segala urusan dunia serta membicarakannya didalam masjid.
Ibadah I’tikaf disyariatkan pada setiap waktu, idak harus
pada 10 malam terakhir bula Ramadhan, akan tetapi I’tikaf pada malam terakhir
bulan Ramadhan lebih utama.adapun mengkhususkan hari- hari tertentu untuk
I”tikaf adalah tidak boleh, seperti mengkhususkan gari arofah untuk ber
I’tikaf, dan I’tikaf harus di masjid-
masjid yang didirikan sholat berjama’ah didalamnya. Dan yang lebih utama adalah
I’tikaf di 3 masjid- masjid Al Haram, masjid An Nabawi, dan masjid Al Aqsha-.
Adapun kebutuhan orang yang ber I’tikaf untuk membeli makanan
via handphone dimasjid apakah tergolong jual beli didalam masjid??
Tidak disebut jual beli jika dia tidak menyebutkan akan
membeli berapa rupiah, hanya bilang “ tolong bawakan saya makanan untuk buka,
tanpa menanyakan harganya, hal ini tidak mengapa karena kebutuhan darurat.
Dalam I’tikaf tidak ada batas waktu minimum atau maksimum,
walaupun Cuma 1 jam tetap terhitung I’tikaf. Dan diapun boleh memilih masjid
manapun yang dia sukai.
Waktu I’tikaf dimulai sesuai waktu yang telah dia niatkan,
misalnya niat berniat untuk I’tilaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan, maka
I’tikaf dimulai pada awal malam tanggal 21 Ramadhan dan diakhiri pada akhir
bulan. Adapun masalah niat cukuplah didalam hati dan tidak perlu dilafalkan
dengan lisan.
Dan diperbolehkannya pindah I’tikaf dari satu masjid ke
masjid yang lainnya. Dan diperbolehkannya I’tikaf pada malam hari saja pada 10
malam terakhir bulan Ramadhan, sedangkan malam dimulai sejak tenggelamnya
matahari hingga terbitnya fajar.
Adapun hal- hal yang membatalkan I’tikaf adalah jima’ dan
murtad- wa na’udzubillah-
Dan I’tikaf disebuah ruangan yang terletak didalam masjid ,
jika pintunya dan tempat masuknya didalam masjid maka dia terhitung sebagai
masjid, adapun jika pintunya diluar masjid maka tidak terhitung sebagai masjid
walaupun dia berada dalam komplek masjid.
-Selesai-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar