Seringkali kita dapati perbedaan pendapat dan hukum fiqih
diantara para ulama ahlu fiqih, padahal dalil yang diambil adalah satu, namun menyimpulkan suatu hukum dengan landasan dan cara yang berbeda. Disini kita akan
membahas 4 madzhab fiqih beserta landasan – usul – yang dipakai untuk
menyimpulkan sebuah hukum.
1.
Madzhab Hanafi ( Imam Abu Hanifah )
a. Al- Qur’an
Al- Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril, dengan berbahasa arab,
yang mana merupakan mukjizat terbesar bagi umat ini, tidak akan ada seorang pun
yang mampu membuat semisal al- qur’an walaupun mereka saling bahu- membahu
untuk membuat semisalnya, dan tidak akan pernah berubah hingga akhir zaman; karena
Allah menjamin akan menjaganya dari perubahan.
b. Assunnah
Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW
baik berupa perbuatan, perkataan, taqrir- penetapan -, maupun sifat beliau baik
sifat fisik maupun akhlak.
c. Ijma’
Kesepakatan
ulama mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat dari waktu ke
waktu akan sebuah hukum dari hukum- hukum syar’i.
d. Qiyas
Menyamakan hukum cabang- yang tidak ada dalam
al-qur’an dan sunah- dengan hukum asli- yang ada dalam al-qur’an dan sunah –
karena persamaan alasan antara keduanya.
e. Istihsan
Meninggalkan qiyas yang jelas menuju qiyas yang
samar- samar.
f.
‘Urf
Setiap perkataan ataupun perbuatan yang menjadi
kebiasaan masyarakat.
2.
Madzhab Maliki (
Imam Malik )
a.
Al – Qur’an
b.
Assunah
c.
Perbuatan
penduduk Madinah
Perbuatan penduduk Madinah lebih diutamakan ketika
bersama hadits Ahad,
d.
Fatwa Sahabat
e.
Qiyas
f.
Maslahah
Mursalah( Istishlah )
Menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada
nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan.
g.
Istihsan
h.
Saddu dzari’ah
Suatu usaha yang sungguh- sungguh dari seorang
mujtahid untuk menetapkan hukum dengan melihat akibat hukum yang ditimbulkan
yaitu dengan menghambat sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan.
3.
Madzhab Syafi’i
( Imam Syafi’i)
a.
Al- Qiur’an
b.
Assunnah
c.
Ijma’
d.
Qiyas
4.
Madzhab Hambali
( Imam Ahmad bin Hambal )
a.
Al- Qur’an
b.
Assunnah
c.
Ijma’
Kesepakatan ulama mujtahid dari umat Nabi Muhammad
SAW setelah beliau wafat dari
waktu ke waktu akan sebuah hukum dari hukum- hukum syar’i.
Menurut madzhab Hambali Ijma terbagi menjadi 2:
1.
Ijma’ ‘Am –
Ijma’ Umum – yaitu seperti kesepakatan kaum muslimin akan kewajiban sholat 5
waktu, puasa bulan Ramadhan dan zakat.
2.
Ijma’ Khusus
yaitu perkataan sahabat apabila tersebar diantara para sahabat dan tak satupun
dari mereka mengingkari perkataan tersebut.
d.
Dalil aqli
e.
Perkataan sahabat
f.
Syariat umat terdahulu
Demikianlah landasan yang dipakai
oleh imam 4 madzhab dalam menetapkan sebuah hukum, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar